| Badal Umroh Untuk Orang Yang Sudah Meninggal |
Badal Umroh Untuk Orang Yang Sudah Meninggal Menjadi Hadiah Terbaik
Badal Umroh untuk orang yang sudah meninggal atau tidak mampu berangkat karena kondisi fisik menjadi hadiah terbaik. Badal Umroh adalah salah satu ibadah dengan mewakilkan atau menggantikan pelaksanaan umroh untuk orang lain baik yang sudah meninggal atau karena kondisi fisik yang sudah tidak mampu lagi.
Berdasarkan Mazhab Imam Syafii, yang berpendapat bahwa " menghajikan orang yang telah meninggal hukumnya mubah alias boleh ". Dasar hadistnya adalah yang sudah diriwayatkan oleh H.R. Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa seorang perempuan bernama Juhainah datang menghadap Nabi Muhammad SAW seraya berkata: “Sesungguhnya Ibu saya bernazar untuk melaksanakan ibadah haji."
Menggunakan dasar hukum diatas sudah jelas sekali bahwa badal umroh menjadikan salah satu pahala kepada yang menjalankan dan yang dibadalkan. Insyaalloh.
Badal Haji Untuk Orang Yang Sudah Meninggal
Pengertian Badal Haji adalah serangkaian ibadah Haji yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yaitu badal haji untuk orang yang sudah meninggal atau tidak mampu berangkat karena kondisi fisik.
Menghajikan orang yang sudah meninggal dalam istilah bahasa arab disebut badal haji. orang yang termasuk sepanjang hidupnya belum melaksanakan haji, Salah satunya adalah dia meninggal dalam keadaan fakir.
Badal haji untuk yang sudah meninggal termasuk Orang Tua yang Sudah Wafat menurut Ulama mazhab Iman Syafii, Imam Nawawi, mengatakan bahwa sepakat boleh berhaji untuk orang yang sudah meninggal.
Sementara menurut mazhab Hanafi hukumnya boleh dan cukup menjadi hajinya orang lain. Wajib haji untuknya ketika memiliki tanggungan haji, baik ia berwasiat maupun tidak.
Jika dilihat dari kutipan hadits diatas, tergambar jelas bahwa seseorang boleh melakukan ibadah haji.
Akan tetapi ibadah haji ini bukan untuk dirinya melainkan untuk orang lain. Dalam hal ini untuk ibu atau bapak yang sudah meninggal dunia akan tetapi belum sempat melakukan ibadah haji pada saat masih hidup.
Salah satu anjuran dalam pelaksanaan Badal haji adalah boleh dilakukan oleh wanita maupun laki-laki. Misalkan, seorang wanita membadalkan haji untuk laki-laki ataupun sebaliknya.
Ketentuan ketentuan ini tercantum dalam hadist yang sudah disebutkan tadi. Namun yang menjadi perhatian bahwa membadalkan haji hanya boleh dilakukan oleh seseorang dan hanya untuk satu orang.
Berikut ini adalah Beberapa Ketentuan dalam Pelaksanaan Badal Haji
- Bagi siapa saja yang Masih Sanggup Haji dengan Badannya, Hukumnya Tidak Boleh Dibadalkan.
- Badal Haji Tidak Diperuntukkan Bagi Siapa saja yang Tidak Memiliki Harta.
- Seseorang Tidak Boleh Membadalkan Haji, Padahal dirinya sendiri Belum Pernah Pergi Haji.
- Laki Laki Bisa Melakukan Badal Haji untuk Wanita dan Begitupun Juga Sebaliknya.
Pengertian Badal Umroh
Badal Umroh adalah mewakili atau menggantikan pelaksanaan ibadah umroh untuk orang lain baik yang sudah meninggal atau fisik yang memang sudah tidak mampu. Dalam prakteknya badal umroh artinya boleh dilakukan oleh salah satu anggota keluarga atau orang lain yang tidak ada hubungan keluarga.
Syarat utama badal umrah yaitu orang tersebut sebelumnya telah melaksanakan umrah untuk dirinya terlebih dulu. Arti badal umroh ini hampir sama seperti haji diatas.
Pelaksanaan badal umrah adalah berdasarkasn perintah dari Rasulullah Muhammad SAW dalam sebuah hadist. Pada saat itu, ada seorang perempuan yang bertanya kepada Rasulullah Muhammad.
"Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak lagi mampu haji, umrah, dan perjalanan"
Kemudian Beliau menjawab,
“Hajikanlah ayahmu dan umrahkanlah.”
(HR. Ibnu Majah, Tirmidzi, Nasa’i)
Beberapa Ketentuan ketika akan melaksanakan badal umroh untuk orang lain atau orang tua. Berikut ini adalah Daftarnya:
- Seseorang Tidak sah badal umrah apabila yang dibadalkan masih mampu secara fisik melakukan sendiri ibadah umroh.
- Namun Badal umroh Bisa dilakukan untuk orang sakit dan sudah tidak ada harapan untuk sembuh.
- Sesorang boleh Badal Umrah ditujukan untuk orang yang sudah meninggal.
- Badal umroh tidak boleh ditujukan untuk orang yang mampu secara harta. Karena pada dasarnya ibadah haji dan umrah wajib hukumnya bagi orang yang mampu secara fisik dan harta. Apabila seseorang tidak mampu salah satu dari itu maka tidak diwajibkan untuk menjalanlannya.
- Orang yang akan melakukan badal umroh, harus sudah melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu.
- Wanita dapat membadalkan seorang Pria. Begitu pula berlaku dengan sebaliknya.
- Seseorang pelaksana Tidak boleh membadalkan dua orang sekaligus dalam satu kali ibadah umrah. Yang berarti pelaksana hanya diperbolehkan melaksanakan untuk satu orang yang sakit atau telah meninggal dunia.
Hukum Badal Umroh
Hukum Badal Umroh berdasarkan hadits di atas tadi sudah jelas, bahwa hukum dalam pelaksanaan badal umrah adalah sah. Para ahli fiqih sudah sepakat dengan pendapat para imam.
Karena pada dasarnya ibadah umroh sama dengan ibadah haji yang ada badal didalamnya. Kedua ibadah tersebut juga sama-sama ibadah berupa fisik dan mengeluarkan biaya dari harta.
Sertifikat Badal Umroh
Sertifikat badal umroh itu bentuknya bermacam macam, Disesuaikan oleh penyelenggara. Berikut ini adalah beberapa contoh sertifikatnya. Semoga Bermanfaat.
| Contoh : Sertifikat badal umroh |
| Contoh : Sertifikat badal haji |
Biaya Badal Umroh
Biaya badal umroh sebenarnya tidak ada patokan yang tepat. Hanya saja memberikan sedekah bagi pelaksana dianjurkan yang terbaik Bisa Besar atau Kecil Tergantung dari Kesepakatan diawal.
Jangan sampai hal ini tidak disepakati dahulu didepan. Karena ibadah badal umroh ini tetap saja mengeluarkan Tenaga baik fisik dan Juga Biaya perjalanan untuk mengambil miqot Umroh atau Haji. PASTIKAN Memberi Sedekah Yang Terbaik dan Terbesar.
Jasa Badal Umroh
Kami juga salah satu penyelenggara badal umroh atau badal haji. Insyaalloh ustadz yang menjalankan amanah karena sudah ratusan orang yang sudah percaya dengan kami. Apabila membutuhkan informasi silahkan Konsultasikan kepada Kami.
Memang ibadah umroh bisa digantikan atau badal akan tetapi tetap membutuhkan izin dari orang yang digantikan. Namun mayit boleh diumrahkan meskipun tidak dengan izinnya.
Kesimpulan
Kesimpulannya adalah sesuai pendapat para ulama masih menganggap berdasarkan dalil dari diatas bahwa Badal Umroh Untuk Orang Yang Sudah Meninggal tetap ada, begitu pula Badal Haji Untuk Orang Yang Sudah Meninggal. Tetapak akan mendapatkan Pahala. Insyaalloh.

